Peran Bhabinkamtibmas Dalam Pengawasan Anggaran Dana Desa di Desa Binaan, Ini yang Dilakukan

BREAKING NEWS193 Dilihat

BONE – Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat

Peran aktif Bhabinkamtibmas kepada masyarakat tak cukup hanya dengan melakukan kegiatan sambang dan pengamanan. Guna mensukseskan program kerja pemerintah terkait program dana desa, Babinkamtibmas Polsek Dua Boccoe Polres Bone Aioda Andi Jusriadi melakukan kegiatan pengawasan monitoring dan evaluasi realisasi dana desa tahap I tahun 2022 yang dilaksanakan di kantor desa Panyili kecamatan Dua Boccoe kemarin suang, jum’at (27/5/22).

Bhabinkamtibmas Aipda Andi Jusriadi disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya sesuai dengan instruksi pimpinan untuk selalu monitor dan mengawal anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal tersebut dilakukan tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran, mengingat dana yang diberikan pemerintah kewilayah pedesaan cukup besar terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, ungkap Andi Jusriadi.

Sementara itu Kapolsek Dua Boccoe Polres Bone Akp Samsu Rijal, SH ditemui ditempat lain mengatakan bahwa “Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk menjaga penggunaan dana desa yang sudah sesuai dengan peruntukannya atau malah kebalikannya.

“Saat melakukan sambang ke desa binaan atau mengikuti kegiatan di desa binaan, kami sering menitipkan pesan kepada semua bhabinkamtibmas untuk menyampaikannya kepada perangkat desa maupun pengelola dana desa agar menggunakan dana desa sesuai dengan prosedur”, ucap kapolsek.

Laporan : K**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *