BONE – Tujue, beragam persoalan ditengah tengah masyarakat mengharuskan kepolisian bekerja ekstra dalam menangani perkara yang sedang di hadapi, persoalan persoalan hukum yang terjadi di wilayah Polsek tellu limpoe polres Bone.
Kanit Reskrim Polsek tellu limpoe polres Bone Aiptu h Adri selaku penyidik, melakukan upaya penyelesaian perkara diluar proses hukum formal, yaitu restoratif justice kedua warga yang bertikai dan terjadi ke salah pahaman berujung pada pertengkaran mulut, sehingga salah satu warga melaporkan kejadian tersebut.
“Namun melihat dari sisi akibat, dan ada nya kesepakatan antara kedua belah pihak maka upaya perdamaian terwujud dengan sendiri nya setelah kedua nya menyesali apa yang telah terjadi”, jelas Kanit Reskrim polsek tellu limpoe polres bone.
Pelapor atas nama abu Talib mengatakan berterima kasih kepada pihak kepolisian Polsek tellu limpoe polres Bone karena dapat memfasilitasi perkara yang terjadi antara saya dan keluarga, dan akhirnya kami sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Kanit Reskrim Polsek tellu limpoe polres Bone Aiptu h Adri mengatakan jika kedua belah pihak sepakat berdamai, dan dampak akibat dari perbuatan terlapor juga tidak berat, maka kedua nya berdamai dengan keinginan kedua nya,
“Makna restorative justice di lakukan kepada kedua nya yang mana penyelesaian perkara diluar proses hukum formal,” tambah adri.
Sementara itu, secara terpisah Kapolsek tellu limpoe polres Bone Ipda Sudirman SH MH juga membenarkan proses restorative justice yang di upayakan oleh Kanit Reskrim, dan hal tersebut merupakan pelayanan kepolisian, tandas nya.
Laporan : K**