BONE – Pasca penganiaan terhadap korban taufik Aku hakim (22) mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Watampone, dua pelaku SR (22) dan AL (22) diamankan Kepolisian Resort Bone setelah dinyatakan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1e) dan ayat (2e) KUHPIDANA.
Penahanan kedua tersangka tersebut, ditahan di Rutan Polres Bone. Hal ini disampaian oleh Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. Senin (30/1/2023).
“awal kejadian, pada hari Rabu (25/1/2023) di Jalan Jend Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone. tersangka SR bersama dengan temanya FR, AH, SB, MS, DR, SR, JM, AL, dan WL duduk di depan kampus jalan Hos Cokroaminoto tepatnya di pangkalan ojek, dan tidak lama kemudian, korban TF seorang diri melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka SR berboncengan dengan WL langsung mengejar korban TF hingga di depan Kantor Kehutanan Ulu Bila Bone. Tersangka SR lalu memberhentikan korban TF,” jelas Rayendra.
Lanjut Polisi berpangkat Iptu ini “selanjutnya tersangka SR mempertanyakan persoalan TF menganiaya TB. Terjadi adu mulut hingga tersangka SR mendorong dan langsung memukul korban TF menggunakan kepalan tangan (tinju) berulang kali pada bagian wajah dan kepala dari korban TF,” jelasnya.
“beberapa waktu kemudian teman tersangka SR datang dan mengeroyok korban, mereka bersama-sama menggunakan kepala tangan (tinju) serta menendang (kaki), sehingga korban TF tidak berdaya. Tersangka SR pun meninggalkan korban TF dengan posisi telentang di area Kantor Kehutanan Ulu Bila Bone,” jelasnya.
Ahad (29/1/2023) sekitar pukul 13.30 WITA terduga SR datang menyerahkan diri ke Mapolres Bone, dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WITA terduga AL juga datang menyerahkan diri untuk proses lebih lanjut.
Laporan : K**