BONE – Untuk menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dalam mengendarai sepeda motor, Personel Satlantas Polres Bone yang melaksanakan pengaturan lalulintas di sore hari memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, Rabu (5/6/2024).
Pengendara sepeda motor tanpa memakai helm, diberhentikan oleh Personel Satlantas Polres Bone Bripka Ahmawan saat melakukan pengaturan lalulintas sore di Jalan Jend Ahmad Yani – Jalan Besse Kajuara
Tampak terlihat, dengan humanis memberikan tindakan berupa teguran agar masyarakat mematuhi peraturan berlalulintas, sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan tindakan teguran disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi tentang keselamatan lalu-lintas bagi pengendara beserta penumpang.
“Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia,” jelasnya.
Menggunakan helm merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng sebagai perlindungan diri apabila mengalami kejadian kecelakaan lalu lintas, tandasnya.
Laporan : K**