WAJO-Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo Melalui Penyidiknya telah melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (BB) Tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Wajo.
Penyerahan Tersangka dan BB ini dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Wajo Ipda Awaluddin,S.Sos, Kamis (15/10/2020).
Kasat Narkoba Polres Wajo Akp Agus Salim,Sh saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua tersangka berinisial MI (25) dan HT (37) telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Wajo.
“Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Wajo dan diterima langsung oleh Jaksa Suryani, SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Fungsional” Kata Kasat Res Narkoba Akp Agus Salim,SH.
Kasat mengatakan tersangka yang diserahkan berinisial MI (25) dan HT (37) dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sangkakan kepada tersangka MI (25) dan HT (37) pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” konfirmasi Kasat Res Narkoba Akp Agus Salim,SH
Sumber : Ciwink




