Bone – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan TNI-Polri dan instansi terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. 26/9/2021.
Kapolsek Patimpeng IPTU Makmur saat dikonfirmasi mengatakan Pelaksanaan kegiatan dilakukan TNI-Polri dan pemerintah setempat melaksanakan penegakan, memberikan sanksi hukuman sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker jalan poros Masago-Balangnge Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.
Salah satunya yang dilaksanakan oleh Anggota Jajaran Koramil Kahu-Patimpeng bersama personil Polsek Patimpeng, yang melaksanakan penegakan protokol kesehatan bagi penguna jalan, sekaligus menghimbau kepada warganya yang didapati berada diluar rumah dan tidak menggunakan masker.
“Mari kita saling menjaga dengan menaanti protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan sebelum dan selesai melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
“Kami akan terus berupaya menindak lanjuti himbauan dari pemerintah daerah untuk selalu memakai masker saat keluar rumah, serta meminimalisir penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Patimpeng. Tuturnya
Aml21












