BONE – Ponre, Polsek Ponre polres Bone melaksanakan kegiatan Problem Solving perkara pengancaman yang terjadi diDusun barugae desa Bolli kecamatan Ponre, Rabu (17/04/2024)
Problem Solving penyelesaian masalah pengancaman yang terjadi diDusun barugae desa Bolli kecamatan Ponre dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris S.H., dan disaksikan oleh Kapolsek Ponre AKP Samsu Rijal SH dan dapat menemui kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut bertempat di Kantor Polsek Ponre dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing-masing serta Aparat Desa.
Polsek Ponre sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan pengaduan dari Abd. Latif Bin Solong (48 Tahun), pekerjaan petani, alamat Dusun Ciro Desa Bolli kecamatan Ponre selaku Pihak pertama yang diancam oleh Alias jaya Bin Abidin (33 Tahun), pekerjaan petani, Alamat Dusun Ciro Desa Bolli kecamatan Ponre selaku Pihak Kedua atau terlapor
Mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.
Keputusan yang disepakati, yakni pihak kedua meminta maaf kepada pihak kesatu dan pihak kesatu telah memaafkan pihak kedua. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Pihak kesatu meminta pihak kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali ataupun pihak manapun.
Kapolsek Ponre Polres Bone AKP Samsu Rijal SH, mengatakan, Polsek Ponre malaksanakan Problem Solving atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga Pelaku, keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sebagaimana diamanatkan dalam Perpol 8 Tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3.
“Dasar Hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : K**











