Kasus Dugaan Penggelapan Motor Rental Libatkan Oknum Polsek Bengo Berakhir Damai

BREAKING NEWS5 Dilihat

 

BONE – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor rental yang melibatkan anggota aktif Polsek Bengo berinisial AR akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone berhasil memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, yang berujung pada kesepakatan damai kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di ruang Unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Bone. Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Resum Sat Reskrim Polres Bone, Ipda Sudirman, S.H., M.H., didampingi Briptu Wawan Kurniawan Sahja, S.H.

Mediasi ini mempertemukan pelapor/korban, Tris Sulismawati, dengan terlapor atas nama AR, sehubungan dengan dua laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan pelapor, yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kami telah melaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan saudari Tris Sulismawati. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, S.I.K.

Ia merinci, mediasi tersebut merujuk pada dua laporan polisi resmi, yaitu LP/233/IV/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL tertanggal 23 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan, serta LP/253/IV/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL tertanggal 29 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dari hasil mediasi, tercapai sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak. Pertama, pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengakhiri persoalan secara kekeluargaan. Kedua, pihak pelapor menyatakan telah memaafkan terlapor dan tidak lagi mempermasalahkan perbuatan yang sebelumnya dilaporkan. Ketiga, terlapor memberikan ganti rugi kepada pelapor sebagai bentuk penyelesaian atas kerugian yang dialami.

“Korban selaku pelapor telah memaafkan dan menyatakan tidak keberatan lagi atas perbuatan terlapor. Selain itu, terlapor juga telah memberikan ganti rugi kepada pelapor sebagai bagian dari kesepakatan damai,” jelas AKP Alvin

Kegiatan mediasi berlangsung kondusif dan berakhir sekitar pukul 17.20 Wita, dengan situasi dilaporkan aman terkendali.

Sebelumnya, Polres Bone melalui Kapolres AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., dan Kasi Propam AKP Muh Ali telah memberikan konfirmasi bahwa terlapor AR masih berstatus anggota aktif Polsek Bengo dan telah menjalani pemeriksaan baik oleh Propam maupun penyidik Reskrim,

Sementara proses penyelesaian ganti rugi antara kedua pihak sempat menemui jalan buntu melalui mediasi awal. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, penyidik akan menindaklanjuti perkembangan status hukum perkara sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terkait kelanjutan proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *