Polres Bone Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Seberat 2,71 Gram Disita

BREAKING NEWS46 Dilihat

 

Watampone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Seorang pria berinisial AGG (35) diamankan setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WITA oleh personel Satresnarkoba Polres Bone.

“Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku AGG, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan kembali empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening kosong, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 2,71 gram,” jelas Iptu Irham.

Atas temuan tersebut, AGG beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan, saat proses penangkapan terhadap AGG, petugas juga mendapati tiga orang lainnya berada di lokasi kejadian.

Mereka masing-masing berinisial BHR (35), warga Perumahan Villa Bugenvile Blok G.66, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat; ZLF (43), warga Jalan Sungai Tangka No. 28, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang; serta SYH (29), warga Desa Tanatengnga, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

“BHR diamankan saat hendak masuk ke lokasi dengan alasan ingin tidur di tempat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku terakhir mengonsumsi sabu sekitar empat hari sebelumnya dan hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine,” ujar Iptu Irham.

Sementara itu, ZLF dan SYH diamankan di lokasi sesaat setelah mengonsumsi sabu. Namun, narkotika yang digunakan telah habis sebelum petugas tiba.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan AGG tidak memiliki kaitan dengan ZLF maupun SYH. Keduanya hanya dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Irham mengungkapkan bahwa dari empat orang yang diamankan pada malam tersebut, hanya AGG yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, diputuskan bahwa hanya AGG yang diproses hukum karena memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti yang ditemukan. Sedangkan tiga orang lainnya tidak terbukti memiliki hubungan dengan barang bukti tersebut. Mereka diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk menjalani proses rehabilitasi karena hasil tes urine positif dan pernah menggunakan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AGG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bone mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan Kabupaten Bone yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *