BONE – Watampone, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih di ketuai oleh Waka Polres Bone KOMPOL EDDY SUMANTRI, S.Sos., M.H. yang didalamnya termasuk personil Sat Binmas Polres Bone tergabung fungsi pencegahan.
Pungutan Liar Kabupaten Bone melalui Surat Keputusan Bupati Bone No. 75 Tahun 2022, tanggal 04 Januari 2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bone. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Kabupaten Bone dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Bone dengan menghubungi Satgas Saber Pungli Kabupaten Bone pada alamat sekretariat di Jalan H. A. Mappanyukki Lt. III Watampone Kab. Bone. Dengan Hotline 0852 3154 0055.
Laporan : K**









