Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Pekat Lipu 2026, Unit Resmob Polres Bone Amankan Seorang Pelaku Beserta Barang Bukti

BREAKING NEWS31 Dilihat

 

Watampone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kanit Resmob AIPTU Tahir. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Poros Bone–Wajo, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Pelaku yang diamankan berinisial SWL (20), warga Jalan Veteran, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha SE warna hitam yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RSM (38), seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin, 14 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat kejadian anak korban baru saja pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha SE 88 warna hitam dan memarkirkannya di rumah keluarga di Jalan Veteran, Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Sekitar pukul 23.00 Wita, korban baru menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan SWL bersama barang bukti sepeda motor hasil curian pada Senin dini hari, 7 Juli 2026.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku menjelaskan bahwa dirinya melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumah. Setelah memastikan pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah dan situasi dinilai aman, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Bone.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Dalam Operasi Pekat Lipu 2026, kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga,” ujar AKP Alvin Aji.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Apabila menemukan adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Bone juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Polres Bone mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani pengaduan dan kebutuhan masyarakat selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *