Unit Resmob Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

BREAKING NEWS18 Dilihat

 

Watampone – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SFL (41), warga Kecamatan Palakka, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone AIPTU Tahir bersama personel Unit Resmob setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang diterima dari korban.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban IRW (40), yang berdomisili di Jalan Nipa-Nipa Dalam, Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Peristiwa pencurian terjadi saat rumah milik korban di Kecamatan Palakka dalam keadaan kosong karena korban bersama keluarganya telah berdomisili di Kota Makassar. Saat kembali ke Bone pada Kamis, 2 Januari 2025, korban bermalam di rumah mertuanya. Ketika mendatangi rumahnya karena suatu keperluan, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang,” ujar AKP Alvin Aji.

Barang-barang yang diketahui hilang antara lain satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, satu unit televisi, satu unit dinamo mesin air, serta satu unit kipas angin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif guna mengidentifikasi pelaku.

AKP Alvin Aji menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” terang AKP Alvin Aji.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Bone dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aksi kriminalitas, ataupun membutuhkan kehadiran anggota Kepolisian, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Seluruh laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tutup AKP Alvin Aji.

Polres Bone mengingatkan bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *