BONE – Amali. Personil Polsek Amali yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amali Iptu H. Alimuddin melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di depan Kantor Polsek Amali, Jalan Petta Amali Lingkungan Taccorong Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali. Senin, 07/02/22 pagi.
Hadir dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Wakapolsek Amali Ipda Tajuddin, S.Sos, Kanit Samapta Aiptu Suardin, Kanit Intelkam Aiptu Ilham, Kanit Propam Aipda Kismis dan Personil Bhabinkamtibmas Polsek Amali.
Operasi Yustisi gencar dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Amali.
Saat ditemui awak media, Iptu Alimuddin mengatakan Pihaknya rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
“Operasi Yustisi rutin dilaksanakan, bahkan hampir setiap hari dilaksanakan secara bergiliran oleh personil jaga mako. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah”. Ucapnya
Ia menambahkan pada pelaksanaan Operasi Yustisi Pagi ini ditemukan dua orang pengendara yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
“Ada Dua pelanggar Prokes, kesemuanya tidak menggunakan masker. Kami berikan teguran lisan dan sanksi sosial hormat bendera. Hal tersebut berdasar pada peraturan Bupati Bone No. 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan”. Tegas Kapolsek Amali
“Harapan kami, masyarakat patuh protokol kesehatan bukan karena adanya Polisi yang merazia melainkan kesadaran sendiri terkait pentingnya menjaga kesehatan dengan taat Prokes ditengah pandemi Covid-19”.
“Bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang telah mendapat sanksi, kami berikan masker sebagai solusi dan bentuk kepedulian”. Tutup Kapolsek Amali
Laporan : K**






